Karunia Prima Indonesia memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Kami membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Kami menyediakan layanan :
1). Corporate Income Tax Return (SPT Pajak Penghasilan Badan)
2). Individual Income Tax Return (SPT Pajak Pengahasilan)
3). Monthly Tax Compliance Services:
- Income Tax Article 21 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 21)
- Income Tax Article 23 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 23)
- Income Tax Article 4 Paragraph 2 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2)
- Income Tax Article 26 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 26)
- Income Tax Final (Government Regulation No. 23 Year 2018) (Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajajk yang memiliki Peredaran Bruto)
- Value Added Tax (VAT) (PPN)
4). Tax Audit Assistance Service (Pemeriksaan Pajak)
5). Tax Diagnostic Review
- Income Tax Article 21 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 21)
- Income Tax Article 23 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 23)
- Income Tax Article 4 Paragraph 2 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2)
- Review Installment Tax Article 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25)
- Income Tax Article 26 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 26)
- Value Added Tax (VAT) (PPN)
- Review the Corporate Income Tax (SPT Pajak Penghasilan Perusahaan)
6). Tax Administrator